SILANTANG (Sistem Layanan Pajak Terutang) adalah suatu aplikasi yang dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak daerah Kabupaten Bintan (Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Penyedia Barang Jasa Tertentu) untuk melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online. Aplikasi ini dibangun untuk wajib pajak yang memiliki, menguasai atau mengelola objek pajak daerah di wilayah Kabupaten Bintan. Melalui aplikasi ini wajib pajak diberikan kemudahan untuk melaporkan dan membayarkan piutang pajak daerah secara mandiri.
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah telah membangun sistem pembayaran pajak daerah secara online. Sistem pembayaran online tersebut dibangun bersama Bank Riau Kepri Syariah sebagai RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) yang bisa dibayarkan melalui QRIS, Teller Payment, e-commerse dan Channel lainnya yang sudah bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah.
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bintan.
Untuk bisa menggunakan dan mendapatkan informasi Pajak Daerah anda, silahkan login atau melakukan pendaftaran NPWPD baru anda jika anda belum terdaftar.